ACEH TAMIANG — Persoalan administrasi harta peninggalan sering kali menjadi tantangan bagi keluarga yang ditinggalkan. Tidak hanya menyangkut aspek emosional, proses pengurusan hak ahli waris juga dapat menghadapkan keluarga pada berbagai prosedur hukum dan administrasi yang harus dipenuhi.
Dalam kondisi tersebut, Ketua DPC Badan Advokasi Indonesia (BAI) Aceh Tamiang Syamsul, menugaskan Dewi Kartika, S.H., Wakabid Hukum dan HAM untuk hadir memberikan pendampingan bagi Ramadani, warga Desa Sriwijaya, Kecamatan Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang untuk membantu proses penyelesaian persoalan penetapan ahli waris yang berkaitan dengan upaya penarikan simpanan milik almarhumah, Nuridah pada Bank Aceh Syariah Aceh Tamiang.
Pendampingan tersebut dilakukan untuk membantu keluarga memahami tahapan administrasi serta dokumen yang diperlukan dalam proses pembuktian dan penetapan pihak-pihak yang berhak atas harta peninggalan almarhum. DPC BAI Aceh Tamiang juga mendorong agar seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku, berkenaan pendampingan penyelesaian perihal ahli waris saudara Ramadani telah diselesaikan pada Rabu, (23/9/2026).

Persoalan warisan bukan semata-mata mengenai harta. Di baliknya terdapat hak keluarga, hubungan antar-ahli waris, serta kewajiban untuk memastikan bahwa setiap proses dilakukan secara tertib dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Dalam perkara yang berkaitan dengan simpanan di lembaga perbankan, kepastian mengenai siapa yang secara sah berhak menerima atau mengurus harta peninggalan menjadi bagian penting. Karena itu, penyelesaian penetapan ahli waris menjadi salah satu tahapan yang perlu diperhatikan sebelum proses administrasi perbankan dapat diselesaikan sesuai persyaratan yang berlaku.
DPC BAI Aceh Tamiang menegaskan bahwa pendampingan tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan akses bantuan dan pemahaman hukum kepada masyarakat, khususnya keluarga yang sedang menghadapi persoalan administrasi maupun hukum setelah meninggalnya anggota keluarga.
Dengan pendampingan yang tepat, keluarga diharapkan dapat menyelesaikan proses secara lebih terarah, tertib, dan sesuai mekanisme hukum. BAI Aceh Tamiang juga mengingatkan pentingnya mengutamakan musyawarah serta memastikan seluruh pihak yang memiliki hak mendapatkan perlakuan sesuai ketentuan.
Langkah tersebut menjadi gambaran bahwa persoalan hukum di tengah masyarakat tidak selalu harus berakhir pada konflik. Dengan pendampingan, komunikasi dan prosedur yang benar, persoalan mengenai hak ahli waris dapat diarahkan menuju penyelesaian yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
DPC BAI Aceh Tamiang berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, membantu memberikan pemahaman hukum serta mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan dan menyelesaikan persoalan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(SIPS)








