DPRK Aceh Tamiang Beri PT SMI Waktu 1×24 Jam Bongkar Tiang Beton di Bahu Jalan Elak

Aceh tamiang176 Dilihat

Aceh Tamiang, Wartjurnalisnews.com

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang memutuskan agar PT Surya Mata Ie (SMI) segera membongkar seluruh tiang beton yang terpasang di bahu Jalan Elak, Desa Upah, Kecamatan Bendahara hingga menuju kawasan Titi Kuning. Keputusan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Gedung DPRK Aceh Tamiang. Selasa (21/7/2026).

Keputusan tersebut dihasilkan setelah DPRK mendengarkan keterangan dari pemerintah daerah, pihak perusahaan, serta perwakilan masyarakat terkait polemik pemasangan tiang beton yang direncanakan menjadi pagar berkawat berduri di sekitar areal perkebunan perusahaan.

Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Desi Amelia, mengatakan hasil RDP menetapkan PT SMI wajib mencabut seluruh tiang beton dalam waktu 1×24 jam sejak keputusan disampaikan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat demi menjaga fungsi bahu jalan sebagai fasilitas umum.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Tamiang, Muslizar, S.Pd., M.M., yang mewakili Bupati Aceh Tamiang, turut meminta perusahaan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa bahu jalan merupakan fasilitas publik sehingga tidak boleh dimanfaatkan dengan cara yang bertentangan dengan peraturan.

RDP dipimpin unsur pimpinan DPRK dan dihadiri Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, S.H., bersama anggota Komisi I, perwakilan PT SMI, serta tokoh masyarakat Desa Upah. Dalam kesempatan itu, Fadlon kembali menegaskan bahwa keputusan DPRK bersifat mengikat dan harus segera dilaksanakan oleh perusahaan tanpa penundaan.

Permasalahan pemasangan tiang beton di sepanjang Jalan Elak sebelumnya mendapat perhatian masyarakat karena dinilai berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Selain itu, rencana pemasangan kawat berduri di atas pagar tersebut juga menimbulkan kekhawatiran karena berada di area fasilitas umum.

Menanggapi hasil rapat, Manajer PT Surya Mata Ie, Fimri Tania Nugraha, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir dalam RDP. Ia memastikan keputusan tersebut akan segera dilaporkan kepada manajemen perusahaan sebagai bahan tindak lanjut.

Melalui keputusan ini, DPRK Aceh Tamiang menegaskan bahwa pemanfaatan fasilitas umum harus tetap mengedepankan kepentingan masyarakat serta tidak boleh mengganggu keselamatan maupun hak pengguna jalan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *